Persyaratan :
Suhu ruang instrumen/timbang = 17oC – 23oC dan kelembaban = 45% – 65%
(Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tentang Laboratorium Lingkungan)
Persyaratan :
Suhu ruang instrumen/timbang = 17oC – 23oC dan kelembaban = 45% – 65%
(Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tentang Laboratorium Lingkungan)